Sekilas Perjalanan Sejarah Bank Indonesia
1828:
De Javasche Bank didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda sebagai bank sirkulasi yang bertugas mencetak dan mengedarkan uang.
De Javasche Bank was established by the Government of Nederlands-Indische as a circulation bank to issue and circulate currency.
1953:
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia menetapkan pendirian Bank Indonesia untuk menggantikan fungsi De Javasche Bank sebagai bank sentral, dengan tiga tugas utama di bidang moneter, perbankan, dan sistem pembayaran. Di samping itu, Bank Indonesia diberi tugas penting lain dalam hubungannya dengan Pemerintah dan melanjutkan fungsi bank komersial yang dilakukan oleh DJB sebelumnya.
The Act of Bank Indonesia declared the establishment of Bank Indonesia to replace the function of DJB as the central bank, with three main tasks in the fields of monetary, banking, and the payment system. In addition, Bank Indonesia also had supplementary duties in relation to the Government and continued the commercial bank function as previously performed by DJB.
1968:
Undang-Undang Bank Sentral mengatur kedudukan dan tugas Bank Indonesia
sebagai bank sentral, terpisah dari bank-bank lain yang melakukan fungsi
komersial. Selain tiga tugas pokok bank sentral, Bank Indonesia juga bertugas
membantu Pemerintah sebagai agen pembangunan mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat. The Act of Central Bank detailed the status and task of Bank Indonesia as the Central bank, separated from commercial banks regulation. In addition to the three core tasks of the Central Bank, Bank Indonesia also provided assistance to the Government as a development agent to support real sector productivity and development as well as to create employment opportunities for amelioration of public welfare.
1999:
Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia, sesuai dengan UU No.23/1999 yang
menetapkan tujuan tunggal Bank Indonesia yaitu mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. 1999 represents a new era in the history of the Bank Indonesia, where the Act No.23/1999 concerning Bank Indonesia set the single objective of Bank Indonesia, namely to achieve and maintain the stability of the Rupiah value. 14
2004:
Undang-Undang Bank Indonesia diamandemen dengan focus pada aspek penting
yang terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang Bank Indonesia, termasuk
penguatan governance. The Act concerning Bank Indonesia was amended to place more emphasis on critical aspects of its mandated tasks and authorities, including governance strengthening.
2008:
Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
(PerPPU) No.2 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas
sistem keuangan. Amandemen dimaksudkan untuk meningkatkan ketahanan
perbankan nasional dalam menghadapi krisis global melalui peningkatan akses
perbankan terhadap Fasilitas Pembiayaan Jangka Pendek dari Bank Indonesia.
The Government issued regulation in lieu of law (PerPPU) No.2 of 2008 concerning the Second Amendment of Act No.23 of 1999 concerning Bank Indonesia as part of the efforts to maintain financial system stability. The amendment is designed to strenghthen the resilience of national banks in facing the global financial crisis by improving bank access to the Short-Term Funding Facility provided by Bank Indonesia.
No comments:
Post a Comment