Total Pageviews

Powered By Blogger

Popular Posts

Blog Archive

Thursday, 15 September 2011

Perjanjian yang Terkhianati: Green Hilton Agreement, 14 November 1963


14 november 1963, Bung Karno dan Presiden Kennedy menandatangi perjanjian yang sangat dikenang oleh dunia International, “ Green Hilton Agremeent”, lebih 47 tahun yang lalu. Ini adalah adalah bentuk perjanjian penyerahan emas sebanyak 48.000 “ Empat puluh delapan ribu" ton emas kepada America untuk menyelamatkan perekonomian dunia dari ambang kehancuran dan untuk mencegah terjadinya perang dunia ke-3. Jumlah yang fantastis, jika 1 kg emas dihargai USD 43989 (link http://www.goldprice.org/gold-price-per-kilo.html) maka total nilainya adalah USD 2111.472 milyar.

Pada tanggal 14 Nopember 2010 lalu, G20 bertemu untuk membahas permasalahan ekonomi dunia dan beberapa minggu sebelumnya Amerika mengucurkan dana perbaikan ekonominya sebanyak USD 600 milliar yang berarti menggunakan cadangan emas sekitar dua puluh delapan persen dari jumlah yang pernah ditandatangani antara Soekarno dengan Kennedy, alias 15348 ton emas.

Tulisan ini sekedar mengingatkan bahwa perjanjian tersebut sangat berarti bagi dunia dan khusunya bagi rakyat Indonesia. Di dalam perjanjian juga dicantumkan bahwa Soekarno mendapat hak sekitar 2 persen bunga pertahun dalam bentuk obligasi atas jasa diplomasi beliau mengumpulkan emas Nusantara yang kemudian disebut Soekarno sebagai dana Revolusi, . Setelah 47 tahun berlalu, berarti total bunga yang menjadi hak Soekarno sekitar USD 1900 milyar, nilai yang begitu fantastis (http://ayemmo.wordpress.com/2010/04/29/the-green-hilton-agreement-geneva-1963/).

Perjanjian ini seolah dilupakan Amerika, tetapi dunia tidak pernah melupakanya seperti yang sudah di ikrarkan dalam Perjanjian Bangkok yang dikenal dengan, “Recognizing the Rights” Treaty, Bangkok, Thailand, dated 2003”.


Sampai sekarang hak Bung Karno tersebut tidak jelas rimbanya, keluarga Soekarno juga tidak memiliki document untuk mencairkan dana tersebut, terlebih lagi Kennedy mati terbunuh 10 hari setelah perjanjian tersebut ditandatangani. Menurut hukum Swiss (tempat perjanjian tersebut ditandatangi) maka yang berhak mencairkan dana tersebut adalah Soekarno dan keturunanya (karena bentuk obligasi yang dikuasakan kepada keturunananya), namun Soekarno tidak pernah menitipkan document tersebut kepada keturunanya, melainkan ke Negara Indonesia yang konon masih dirahasikaan guru spiritual Bung Karno. Jika dana tersebutkan dicairkan, maka semua hutang Indonesia tidak ada artinya, alias terbayar lunas!. Namun ingat, itu bunga obligasi adalah hak Bung Karno dan keturunanya, namun kebaikan Soekarno lah yang mengingkan itu menjadi milik Indonesia, lihatlah dengan jelas bahwa kecintaan Soekarno untuk Indonesia begitu besar.

No comments:

Post a Comment


Labels

GlobalView

PTP